Kamis, 18 Oktober 2012




Provider Bantah Tudingan
 BANDARLAMPUNG – Pernyataan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung terkait masalah tower bermasalah langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan. Komisi A DPRD Bandarlampung misalnya. Mereka mengaku bingung dengan pernyataan BPMP karena sejak dua tahun lalu satuan kerja tersebut telah melakukan penertiban tower ini.
    ’’Lebih baik kita turun langsung bersama-sama ke lapangan sajalah. Dari dahulu dikatakan BPMP melakukan penertiban, lalu kenapa saat ini tiba-tiba menyatakan masih banyak yang tak berizin. Kita harus cross check dahulu kevalidan data yang disampaikan BPMP,” tegas Ketua Komisi A Wiyadi.
    Ia mengatakan, jika memang provider melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas agar menjadi shock therapy sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dari pengusaha yang taat peraturan.
    Wiyadi menegaskan, pernyataan BPMP malah menunjukkan kelemahan mereka sebagai satker dalam melakukan pengawasan. ’’Kami dahulu juga turun ke lapangan. Tetapi kan yang mengeksekusi ya satker, bukan kami,” ucapnya.
    Tanggapan juga datang dari Public Relation Telkomsel Sumbagsel Agus Winarto. Ia secara tegas menyatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. ’’Kami memiliki izin pendirian tower di seluruh Indonesia. Kami pun selalu kooperatif dengan pemerintah setempat dan berkoordinasi,” ujarnya.
Agus menyangsikan adanya pendirian BTS tanpa izin. Khusus di Bandarlampung, pihaknya memiliki sekitar 38 BTS yang seluruhnya memiliki izin dan didirikan sesuai aturan yang berlaku.
    RMC-Sales Supervisor PT Smartfren Telecom, Budhi Yawan Toni, juga memberi tanggapan. Ia meminta pemkot bertindak proaktif dengan melayangkan surat pemberitahuan jika pihaknya dinilai belum memiliki izin atau tidak membayar retribusi. ’’Silakan layangkan surat kepada kami sehingga dapat kami tindak lanjuti,” singkatnya.
    Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung merasa geram dengan ulah pengusaha di kota ini, terutama yang berkaitan dengan masalah tower.  Sebab, berdasarkan data BPMP, masih terdapat 20 tower yang tidak berizin.
    ’’Semua kan harus mengikuti aturan yang ada. Pengusaha-pengusaha itu kan mencari uang di sini, jadi ya harus ikuti peraturan yang diberikan, tidak bisa dihindari,” tegas Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.  
    Dia mengatakan, tim yang dibentuk saat ini tengah melakukan pendataan dibantu oleh camat dan lurah. ’’Jika membandel, ya akan kami putuskan salurannya. Kan sudah lama kami beri kesempatan, alasannya kan tengah berkoordinasi dengan kantor pusat, tetapi ini sudah satu tahun tak kunjung selesai. Berarti kan mereka membohongi kita,” tegasnya.
    Surat teguran, lanjutnya, sudah berkali-kali dilayangkan. Oleh sebab itu saat ini sudah tidak ada lagi toleransi, harus ditertibkan. ’’Uang dari mereka kan untuk PAD kota ini juga, untuk digunakan membangun kota ini. Pembangunan dapat dilakukan ya kan dari uang-uang itu,” ucap dia.
    Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori mengaku belum dapat mengestimasi kerugian yang ditimbulkan. Namun, pihaknya memperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah. (eka/c1/fik)

Sumber : Radar Lampung, 18 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar