Jumat, 01 Februari 2013

Hasil Penggeledahan KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Luthfi
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 1 Februari 2013 | 18:52 WIB


Hasil Penggeledahan KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Luthfi 
KOMPAS/ALIF ICHWANTersangka kasus dugaan kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam, akhirnya di tahan. Sebelum di tahan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq mengadaka jumpa pers dengan wartawan. Isi dari jumpa pers tersebut antara lain Luthfi mengundurkan diri dari jabatan Presiden PKS. Usai jumpa pers tersangka Luthfi dengan menggunakan mobil tahanan KPK meluncur menuju rumah tahanan (rutan) negara kelas I Jakarta Timur Cabang KPKyang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi menguatkan bukti keterlibatan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfie Hasan Ishaaq dalam dugaan suap rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita laptop dan sejumlah dokumen penting.
"Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan proses penyidikan yang kita lakukan dan ada beberapa di antaranya yang semakin menguatkan kita untuk menyidik kasus ini," kata Johan di Jakarta, Jumat (1/2/2013).
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait rekomendasi kuota impor daging. Selain Luthfi, KPK menetapkan tiga orang lainnya, yakni Ahmad Fathanah yang disebut sebagai orang dekat Luthfi, serta dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kemtan), Ragunan, Jakarta Selatan; Kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur; rumah tersangka Arya Abdi Effendi di kawasan Taman Duren Sawit, Jaktim; serta kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda Kamar 605, Depok, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Indoguna Utama dan menyita sejumlah dokumen data impor daging pada 2012 dan perangkat keras komputer. Johan menambahkan, sejauh ini KPK belum merasa perlu untuk menggeledah kantor Luthfi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Fathanah, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar dalam penggrebekan tersebut.
Meskipun tidak ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Kini, Luthfi mendekam di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara Luthfi, membantah disebut menerima suap. Saat akan ditahan Kamis (30/1/2013) sore, dia menyatakan mundur dari jabatan presiden PKS.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor :
Heru Margianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar